“Keikutsertaan Tranning Stunning
dan Penyembelihan Halal
Di RPH PT. Elders, Darmaga,
Bogor.”
Halal merupakan istilah bahasa
arab (agama islam) yang memiliki arti “diizinkan” atau “diperbolehkan”. Istilah
ini sering digunakan untuk keamanan pangan yang dibolehkan dikonsumsi oleh
manusia. Seiring dengan perkembangan teknologi pangan, terutama daging sapi,
istilah daging halal, bukan hanya pada ternak yang digunakan, akan tetapi
metode penyembelihan dan prosesingnya harus sesuai dengan ketentuan “halal”. Di
Indonesia, sertifikasi halal produk pangan ditangani oleh Majelis Ulama
Indonesia, lebih spesifiknya adalah Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan
kosmetika Majelis Ulama Indonesia.
Definisi penyembelihan ternak yang
halal harus sesuai ketentuan agama islam. Apabila tidak sesuai dengan standar
penyembelihan halal, maka dikategorikan hewan gagal disembelih. Standar hewan
yang disembelih adalah hewan yang boleh dimakan, hewan harus dalam keadaan hidup ketika disembelih, dan hewan
yang disembelih harus memenuhi standar kesehatan hewan yang ditetapkan oleh
lembaga yang memilki kewenangan. Penyembelihan halal dilakukan oleh juru
sembelih halal. Juru tersebut sudah mempunyai sertifikasi sembelih halal. Juru
sembelih halal harus memiliki syarat, seperti sebagai berikut: beragama islam,
akil baligh, taat dalam menjalankan ibadah, memahami tata cara penyembelihan
sesuai dengan kaidah islam, memiliki kemampuan dalam proses penyembelihan,
serta dapat menerapkan proses higiena sanitasi dan kesejahteraan hewan. Selain
itu, alat yang digunakan untuk penyembelihan harus pisau tajam dan panjang (25
- 30 cm) yang disebut pisau halal. Alat tersebut khusus digunakan untuk
penyembelihan, tidak bisa digunakan untuk proses yang lainnya dalam pengolahan
daging lainnya.
Sebelum dilakukan penyembelihan
halal, ternak yang disembelihan dapat dipingsankan (stunning) terlebih dahulu. Menurut World Organization for Animal Health, metode pemingsanan merupakan
salah satu cara yang efektif dalam proses pemotongan ternak yang halal dan
standar OIE. Meat and Livestock Australia
(MLA) bekerja sama dengan PT. Elders Indonesia untuk memperkenalkan perbaikan
terhadap kesejahteraan hewan pada RPH Indonesia. Proses pemingsanan dilakukan
agar metode penyembelihan secara sadar, yang sapinya masih dapat merasakan
sakit dan tersiksa mulai dihilangkan. Selain itu, proses pemingsanan ini sudah
dipakai oleh RPH seluruh dunia dan telah disarankan oleh MUI Indoenesia. Proses
pemingsanan dikatakan halal apabila objek tersebut mengalami pingsan, akan
tetapi dalam proses pemingsanan objek langsung mati, maka ternak tersebut tidak
halal.
Gambar 1. Alat Pemingsan Sapi (http://www.acclesandshelvoke.co.uk)
Alat pemingsanan halal digunakan
untuk berbagai ukuran tembak sapi. Hal ini dikarenakan
adanya berbagai ukuran peluru hampa yang cocok sesuai dengan tipe dan
bobot badan sapi. Jenis peluru hampa ditandai dengan warna peluru. Terdapat 4 jenis
warna peluru, yaitu : kuning, hitam, hijau, dan merah. Operator harus
mengetahui ukuran sapi agar dapat menentukan ukuran peluru hampa yang digunakan
paling sesuai. Warna peluru sesuai dengan bobot badan sapi tercantum pada Tabel
1 sebagai berikut.
Tabel 1. Warna Peluru Sesuai dengan Bobot Badan Sapi
Tabel 1. Warna Peluru Sesuai dengan Bobot Badan Sapi
No.
|
Warna Peluru
|
Bobot Badan
|
1.
|
Kuning
|
<400 kg
|
2.
|
Hitam
|
400 – 500 kg
|
3.
|
Hijau *)
|
501 – 550 kg
|
4.
|
Merah
|
>551 kg
|
Keterangan : Warna hijau sangat jarang diproduksi
sehingga biasanya digantikan oleh peluru warna merah.
Selain ditentukan oleh bobot
badan, penentuan warna peluru ditentukan oleh tipe atau bangsa sapi. Terdapat
sapi-sapi yang tulang tipis, ada juga yang memiliki tulang yang tebal. Pada
sapi lokal, tulang kepala lebih tipis dibandingkan sapi BX, sehingga cukup
memakai peluru warna kuning. Kesalahan menentukan peluru akan berdampak pada
kematian sapi. Warna peluru yang dipakai sapi BX hanya ditentukan pada bobot
badan, karena breed dan tipe sapi BX
seragam, hanya yang membedakan bobot badan sapi yang disembelih.
Metode penembakan harus tepat
pada titik penembakan. Hal ini dikarenakan bagian tulang di kepala memiliki
tebal yang berbeda. Titik yang pas adalah hasil persilangan garis antara mata
dan tanduk. Titik yang pas untuk penembakan terlihat pada Gambar 2.
Gambar 2. Titik Penembakan Stunning. (Grandin, 2012)
Perawatan alat pemingsan
merupakan bagian penting untuk menjaga keselamatan kerja. Proses perawatan
terdiri atas 2 bagian, yaitu perawatan harian dan bulanan. Perawatan harian pada alat hanya bagian bawah.
Perawatan harian ini hanya sebatas membersihkan alat tersebut sebelum pemakaian
setiap hari. Sedangkan perawatan mingguan dilakukan pada alat pemingsan bagian
atas. Perawatan mingguan dengan cara membersihkan dan mengganti pelumas.
Perkembangan peternakan dari segi
ilmu dan teknologi harus diimbangi dengan peningkatan kualitadan keamanan
pangan, terutama sapi pedaging. Peningkatan tersebut salah satunya dengan cara
memberlakukan kesejahteraan hewan pada ternak yang dipelihara dan disembelih.
Proses penyembelihan dan pemeliharaan yang baik akan berdampak pada keamanan
pangan sehingga ternak tersebut halal dikonsumsi.[DV]
Dendy
Vidianto
PT.
Catur Mitra Taruma
Trading and Fattening Cattle
0 komentar:
Posting Komentar